Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Ditahan Kejagung di Salemba

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan Jampidsus Kejagung RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromeboock senilai Rp9,9 triliun. (Foto : ANTARA FOTO)
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan Jampidsus Kejagung RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromeboock senilai Rp9,9 triliun. (Foto : ANTARA FOTO)

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti.

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, sore ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM, yakni Nadiem Anwar Makarim,” ujar Anang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa Nadiem langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Menurut hasil penyidikan, Nadiem diduga memerintahkan pembuatan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengunci pada spesifikasi sistem operasi tertentu, yakni Chrome OS, dalam pengadaan laptop chromebook. Ketentuan ini dituangkan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.

Kejagung menduga aturan tersebut bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Kerugian keuangan negara dari perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, masih dalam perhitungan BPKP,” kata Nurcahyo.

Sebelumnya, Kamis pagi, Nadiem hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ketiganya di Gedung Pidana Khusus Kejagung. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Selama menjabat Mendikbudristek, Nadiem meluncurkan program pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah, khususnya di daerah 3T, dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Namun, penggunaan laptop berbasis Chrome OS dinilai tidak efektif karena banyak wilayah sasaran belum memiliki akses internet memadai.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan tiga pejabat Kemendikbudristek dan satu konsultan sebagai tersangka, yakni Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Jurist Tan (eks staf khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi).

Kerugian negara yang timbul terdiri dari mark up harga laptop sekitar Rp1,5 triliun dan pengadaan perangkat lunak (CDM) senilai Rp480 miliar.(**)




Berita Terkait

Perkara Mantan JAMPIDSUS Tidak Dapat Dilanjutkan

Oleh: Firmansyah, SH., MH, Founder Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah    PENEGAKAN  hukum yan...

Masyarakat dan ASN Batanghari Surati Kejati Jambi, Minta Penyelidikan Terkait Hak ASN

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Masyarakat bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batanghari menyampaikan surat terbuka ke...

LBH Siginjai Layangkan Keberatan ke Wali Kota Jambi, Sebagai Syarat Gugatan PMHP ke PTUN

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan ...

Terang-Terangan Peredaran Barang Ilegal di Jambi: Ujian Nyata bagi Penegakan Hukum

Oleh: Firmansyah, SH., MH (Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik) PEREDARAN barang ilegal di Provinsi Jambi bukan lagi se...

Eks Kadisdik Jambi Ditahan, Skandal DAK SMK Seret Tujuh Tersangka

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan ko...

Jaksa Agung Mutasi Pejabat Kejaksaan, Dirtut Jampidsus hingga 14 Kajati Bergeser

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perombakan jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung Repu...

Danyon Brimob Kompol Cosmas Dipecat Usai Tewaskan Driver Ojol dalam Aksi Ricuh

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hor...

Penyelundupan 10.000 Koli Barang Ilegal Senilai Rp 30 Miliar di Jambi, Diduga Lewat Pelabuhan Tikus Nama “Aguan Pekanbaru” Disebut

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Operasi gabungan Satgas Pemberantasan Penyelundupan membongkar penyelundupan raksasa di Jambi. Seban...

Kasus Korupsi Rp22 Miliar DAK Disdik Jambi, GAB Peduli Desak Usut Kepala Dinas dan Gubernur

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Ketua Lembaga GAB Peduli, Syaiful Iskandar, mendesak aparat penegak hukum menuntaskan pengusutan dug...

KPK Bidik Pemberi Perintah Penyelewengan Kuota Haji 2024

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengincar pihak yang diduga memberi perintah untuk meman...